Poker Online, Live Casino, Lottery, Slot

Beberapa Napi Beragama Buddha Mendapatkan Remisi Bebas di Hari Raya Waisak 2018

Perayaan Hari Waisak 2562 BE tahun 2018 ini pemerintah memberikan remisi khusus kepada para narapidana beragama Buddha. Dari 841 narapidana yang mendapatkan remisi terdapat 9 napi yang langsung bebas setelah menerima revisi tersebut.

Senin, 28 Mei 2018 melalui keterangan tertulisnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, “Remisi diberikan kepada para Narapidana beragama Buddha yang sudah memenuhi persyaratan Administratif dan Substantif diantaranya sudah menjalani pidana selama minimal 6 bulan , tidak sedang menjalankan hukuman disiplin dan berperilaku baik serta aktif dalam mengikuti program pembinaan dirutan.

Sembilan Napi langsung bebas terdiri dari enam orang napi yang langsung bebas setelah menerima remisi 1 Bulan dan untuk tiga napi lainnya bebas setelah menerima masing masing remisi yaitu 15 Hari, 1 Bulan 15 Hari dan 2 Bulan.

Sedangkan untuk 832 narapidana lainnya yang terdiri dari 145 orang napi menerima remisi 15 hari, 516 orang napi menerima remisi 1 Bulan, 151 orang napi menerima remisi 1 Bulan 15 Hari dan 20 orang napi meneri remisi 2 Bulan.

Dengan adanya Remisi tersebut, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Harun Sulianto mengatakan, “Remisi ini diharapkan bisa menjadi Motivasi untuk para narapidana untuk selalu berprilaku baik selama menjalani pidananya, tidak melakukan pelanggaran, menyadari apa yang sudah diperbuat dan dapat mempercepat interaksi kembali kemasyarakat”.

Dengan pemberian remisi khusus dihari Suci Agama Buddha, Waisak 2562 BE tahun 2018 ini sudah menghemat anggara biaya makan untuk para narapidana sebesar Rp.377.055.000. Direktoral Jenderal PAS menjelaskan dan merinci biaya makan /napi adalah sebesar Rp. 14.700/org.

Jumlah para Napi dan Tahanan lapas dan rutan di Indonesia mencapai 247.709 orang dimana jumlah Napi sebanyak 173.880 orang sedangkan untuk jumlah Tahanan sebanyak 73.829 orang. Data tersebut diperoleh dari smslap.ditjenpas.go.id

Exit mobile version