Jakarta, Selasa, 15 Mei 2018, dikantor MUI Masduki Baidlowi selaku ketua MUI dari Bidang Informasi dan Komunikasi mengatakan Revisi yang akan dilakukan tersebut bisa dikatakan adalah sebuah keterlambatan jadi diharapkan untuk segera diselesaikan revisi Undang-Undang Terorisme tersebut.
Majelis Ulama Indonesia sangat berharapa DPR RI segera bisa menyelesaikan rancangan untuk merevisi Undang-undang Terorisme. Untuk saat ini seperti yang kita ketahui bahwa Revisi Undang-Undang Terorisme masih menjadi sebuah pembahasan.
Seperti yang yang kita ketahui, Revisi Undang – Undang No.25 tahun 2003 berisi tentang Pemberantas Tindak Pidana Terorisme. Revisi tersebut dianggap penting dan harus segera diselesaikan karena dianggap sebagai dasar hukum untuk menindak para pelaku terorisme.
MUI juga memberikan peringatan kepada aparat penegak hukum untuk tidak sembarangan melakukan penindakan jika undang-undang tersebut sudah selesai di revisi nantinya dan jangan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebelumnya Presiden RI Jokowi meminta kepada DPR dan para menteri yang terkaitu untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Antiterorisme. Jokowi juga menjelaskan bahwa Revisi ini sudah diajukan oleh pemerintah kepada DPR sejak bulan Februari 2016 lalu.
Dengan demikian sudah dua tahun lamanya Revisi tersebut sudah diajukan dan diharapkan untuk segera diselesaikan dalam waktu secepatnya disidang selanjutnya pada tanggal 18 Mei mendatang.
Jokowi menekankan bahwa Revisi UU ini adalah sebuah Payung Hukum yang sangat penting untuk kepolisian untuk segera bisa menindaklanjuti dengan tegas para pelaku terorisme.