Jumat, 04 Mei 2018 – Surya Paloh, selaku Ketua Partai Nasdem saat di Plaza Senayan, Jakarta Selatan, beranggapan bahwa Joko Widodo masih layak untuk dipasangkan dengan Jusuf Kalla karena tidak ada yang salah jika keduanya berpasangan kembali dalam pesta demokrasi 2019 nanti.
Terkait kemungkinan Jusuf Kalla akan maju ke Pemilihan Presiden 2019 yang masih terbentur dalam Undang-Undang Dasar, Paloh menyerahkan sepenuhnya kepada penilaian Hakim Makamaj Konstitusi (MK). Periode jabatan untuk Presiden dan Wakil Presiden sudah diatu dalam Undang-Undang Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2017 khusunya pada pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i.
Paloh mengatakan, “Pertama tergantung pada keputusan Makamah Konstitusi (MK), hal itu adalah hal paling mendasar. Jika MK mengatakan tidak, mana mungkin ada susuatu yang harus dilanggar. Tetapi jika MK memperbolehkan dan Jusuf Kalla kembali maju, maka sudah dipastikan akan ada tahapan yang harus ditempuh yaitu siapa calon presiden yang akan mendampingi Jk nantinya. Hal ini pasti akan disadari olehnya, jika beliau maju tentunya akan maju mendampingi siapa, saya pikir kalau mendampingi Jokowi pasti akan meminta persetujuan dari Pak Jokowi dulu.
MK sudah menerima permohonan uji materi (judicial review) UUD No.7 tahun 2017 mengenai Pemilu. Gugatan diajukan oleh pihak yang merasa adanya ganjal dengan pasal 169 Huruf n dan pasal 227 huruf i tentang masa jabatan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Dikaitkan dengan UUD tersebut JK sudah menjabat sebagai calon presiden sebanyak dua kali. Pertama saat masih berada dalam kepemimpinan Presiden SBY dan kedua ini dalam kepemimpinan Jokowi.