Kriteria Untuk Menjadi Cawapres Presiden Jokowi

Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi dipastikan akan maju kedalam Pemilihan Presiden 2019 mendatang. Karena Pencalonan ini sudah lama diketahui, sampai saat ini masih belum ada penjelasan yang detail mengenai siapa calon wakil presiden yang akan mendampingin Jokowi nanti untuk memimpin Indonesia selama 5 tahun kedepannya jika terpiliha menjadi Presiden nantinya.

Sejumlah nama dari bebarapa kader mulai diisukan akan mendampingi Jokowi nanti pada Pilpres 2019, seperti Muhaimin Iskandar selaku ketua Umum PKB serta Jend. Gatot Nurmantyo selaku mantan Panglima TNI.

Menurut pengamat politik ekonomi Indonesia, Ichsanuddin Noorsy mengatakan, terdapat tujuh kriteria yang harus disanggupi oleh calon Pendamping Jokowi di Pemilihan Presiden 2019 nanti. Berikut ketujuh kriteria untuk bisa menjadi Cawapres dari Jokowi, yaitu:

  1. Pendamping atau Calon Wakil Presiden Jokowi harus bisa diterima oleh kalangan Islam, baik dari kalangan Islam Moderet ataupun kalangan dari Islam garis keras.Pendampin.
  2. atau Calon Wakil Presiden Jokowi harus bisa memajukan Perekonomian Negara, karena saat ini untuk suasana Perekenomian Negara makin lama semakin tidak menentu.
  3. Pendamping atau Calon Wakil Presiden Jokowi harus bisa mengendalikan Partai-Partai di DPR dan harus bertindak sebagai Negarawan, karena untuk saat ini sedang marak Defisit Negarawan, jadi Jokowi harus mencari kandidat atau calon tokoh Negarawan.
  4. Pendamping atau Calon Wakil Presiden Jokowi harus bisa merangkul kaum-kaum minoritas.
  5. Pendamping atau Calon Wakil Presiden Jokowi dipastikan tidak boleh menjadi Boneka dari negara manapun.
  6. Pendamping atau Calon Wakil Presiden Jokowi harus bisa membuat Indonesia maju, sakah satunya dari segi Pendidikan guna untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
  7. Pendamping atau Calon Wakil Presiden Jokowi harus mampu mengangkat keterpurukan Indonesia baik itu dari segi Sosial, Ekomomi maupun Politik.