Neno Warisman Mengunakan Mik Pesawat, Pilot dan Kru Kabin Di Hukum

Kementerian Hubungan akhirnya akan memberi hukuman kepada pilot dan awak kabin di karenakan aksi Neno Warisman yang menggunakan Public Address System (PAS) atau mikrofon di dalam pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 297 rute penerbangan Pekanbaru – Jakarta pada sabtu (25-08-2018) kemarin.

Menurut kementerian Hubungan aksi tersebut merupakan sebuah pelanggaran karena PAS di sediakan bukan untuk pemberitahuan semacam itu, Plt Dirjen Hubud juga menyatakan hal serupa dan penggunaan PAS sudah di atur dalam Internal Standard Operating Procedure (SOP) dimana penggunaan PAS hanya boleh di lakukan oleh kru kabin bukan penumpang dan informasi yang di sampaikan juga semestinya berhubungan dengan operasi penerbangan.

Aksi Neno Warisman yang menggunakan PAS di rekam oleh penumpang dan di sebarkan lewat media sosial, terlihat di dalam video tersebut Neno Warisman menggunakan PAS dan memberitakan kepada sejumlah penumpang tentang aksi penolakan dirinya dari acara yang akan dia gelar dalam deklarasi #2019GantiPresiden.

“Pada Bapak dan IBU sekalian melalui ini saya ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya karena penundaan jadwal keberangkatan pesawat ini, perjalanan bapak dan ibu menjadi terhambat walaupun itu sebenarnya bukan murni kesalahan saya tetapi melalui ini saya meminta maaf kepada Bapak dan Ibu sekalian” ungkap Neno Warisman pada saat menggunakan PAS di dalam pesawat Lion Air JT 297.

Setelah disebarkan ke media sosial, Pilot dan Kru Kabin penerbangan tersebut kemudian di panggil oleh pihak manajemen untuk mempertanggung jawabkan kesalahan yang mereka lakukan. Menurut informasi yang terkini saat ini Pilot dan kru kabin sudah di berikan hukuman atas tindakan mereka membiarkan penumpang menggunakan PAS.